Seperti layaknya nama orang, nama perusahaan adalah suatu identitas
yang seyogianya ditulis secara seragam karena merujuk pada suatu entitas
yang unik. Sayangnya, cara penulisan nama resmi perusahaan di Indonesia
tampaknya belum seragam dan kerap menimbulkan kebingungan. Bagaimana
cara menulis singkatan “Perseroan Terbatas”, “Persero”, dan singkatan
“Terbuka”? Apa rujukannya?
Pasal 8 dalam PP 43/2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas mencantumkan:
(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.
(3) Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.
Dari peraturan pemerintah ini dapat disimpulkan bahwa singkatan
“Perseroan Terbatas” ditulis “PT”, bukan “PT.”, “P.T.”, atau “P.T”. Ini
sejalan dengan penjelasan dan contoh yang tertera dalam bagian “Singkatan dan Akronim” Pedoman EYD:
Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas gabungan huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
Kata “Persero” ditulis dengan diapit tanda kurung setelah singkatan
“PT” dan nama perusahaan. Aturan ini dapat dilihat pada pasal 12 ayat
1.b dalam PP 45/2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang mencantumkan:
Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut:
… dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, maka kata “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.
PP 43/2011 menunjukkan bahwa singkatannya adalah “Tbk” tanpa tambahan titik di belakang. Daftar perusahaan tercatat pada
situs Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa pola umum penulisan
perusahaan persero terbuka adalah “PT … (Persero) Tbk”. Situs-situs
perusahaan tersebut pun umumnya menggunakan pola penulisan yang sama,
yaitu singkatan “Tbk” ditulis paling belakang, tanpa tanda koma
sebelumnya, dan tanpa tanda titik setelahnya.
Nah, singkatan “Tbk” ini agak membingungkan. Pedoman EYD menyatakan
bahwa, “Singkatan kata yang berupa gabungan huruf diikuti dengan tanda
titik.” Bila mengikuti Pedoman EYD, singkatan “Tbk” perlu diikuti oleh
tanda titik, sama halnya dengan singkatan “No.” (nomor).
Saya pikir sebaiknya kita menuruti kebiasaan umum dan tidak mengikuti
ketentuan pemberian titik di belakang singkatan “Tbk” dalam Pedoman
EYD. Jadi, contoh penulisan nama yang benar adalah:
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Kalbe Farma Tbk